MANNA, tribatanewsbengkulu.com – Selasa (12/01) Lebih kurang Pukul 10.30 Wib Personel Gabungan Bag Ops, Sat Intelkam, Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Nur Zaeni Toha melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran warung penjual Minuman Keras di Wilayah Kecamatan Seginim.
Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) Botol Miras dengan rincian : 11 Botol Bir Bintang Ukuran Besar, 10 Botol Bir Bintang Kecil, 12 Botol Bir Guinness, 11 Botol Mansion House dan 48 Botol Vodka Mansion House serta 11 Pack Komix yang di curigai di jual dengan cara tidak wajar yang disita dari Warung Milik Suharsan (57) Warga Kelurahan Dusun Baru, Kec. Seginim, Bengkulu Selatan.
Kemudian di tempat terpisah juga berhasil diamankan 28 (Dua Puluh Delapan) Botol Minuman Keras dengan rincian : 10 Botol Bir Bintang Ukuran Besar, 5 Botol Bir Bintang Kecil, 5 Botol Bir Guinness dan 8 Botol Mansion House yang disita dari Warung Milik Ari (28) Warga Desa Sukaraja, Kec. Seginim, Bengkulu Selatan.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari setiap hasil sitaan yang didapat, Polri akan terus melakukan razia untuk memberantas habis penjual dan peredaran berbagai jenis minuman keras dan memabukkan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan ini, sampai mereka semua gulung tikar, karena dapat kita lihat bersama hingga saat ini angka kenakalan remaja dan kriminalitas di Bengkulu Selatan mulai menurun,” Ujar Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan saat diwawancarai. (dns)