polresbengkulu.tribratanewsbengkulu.com. Polres Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang meresahkan warga Kota Bengkulu. Dalam peristiwa itu Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan inisial AH dan Ag.
Dalam Press Release yang digelar Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Akp Mirza Gunawan dan Kapolsek Gading Cempaka Akp Farouk Oktora, S.Ik pada Selasa siang (08/03/2016) pukul 13.45 Wib di Mako Polres Bengkulu, ke dua pelaku setidaknya telah melakukan aksinya di tiga lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan jambret di 3 lokasi (TKP) semuanya di Kota Bengkulu, terang Kapolres.
Ke dua pelaku ditangkap beberapa waktu lalu setelah menjambret korban Novianti (22) warga Kandang Limun Kota Bengkulu, pada Selasa (26/01/2016). Dalam aksinya kedua pelaku mengambil tas (menjambret) milik korban yang diletakkan di atas paha korban ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Berawal saat korban melintas di Jalan Belakang Hotel Horizon bersama teman-teman korban, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang memepet motor korban dan pelaku Ag yang duduk dibelakang langsung mengambil tas korban selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Anggut. Atas kejadian itu korban hanya pasrah dan tak menyangka peristiwa itu dialami oleh korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda Verza BD 6953 NL beserta STNKnya yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan jambret dan 1 tas sandang warna hitam milik korban yang ditemukan di rumah pelaku.(wid)