Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kota Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Subdit 1 Resnarkoba adanya transaksi di seputaran Jl. Salak Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka.
Pada Press Conference yang dilaksanakan siang ini, Kamis (05/07/2018) terungkap 2 pelaku yakni EH (42), beralamat di Jl. Salak Raya, Kota Bengkulu dan WML (48) beralamat di Desa Sengkuan, Lubuk Durian, Bengkulu Utara.
“awalnya petugas mengungkap EH tanggal (03/07/2018), setelah di geledah, ditemukan batang bukti 2 paket shabu yang dibungkus plastis klip bening dalam kotak rokok, kaca pirek, alat hisap shabu (bong) dalam kotak HP Samsung yang diletakkan diatas lemari kamar EH,” ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi yang didampingi Panit I, Subdit I Ditresnarkoba Ipda Novrizal.
Berdasarkan pengembangan petugas dari tersangka EH, diketahui barang haram tersebut dibeli dari WHL seharga 900 ribu rupiah. Pada hari yang sama, tim opsnal langsung meringkus WHL di Jl. Irian, RT 05, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Bengkulu.
“dari WHL didapat 6 paket narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik bening dan 1 unit handphone yang ditemukan didalam kantong celana tersangka. Dari pengakuannya shabu diperoleh dari UCOK yang berdomisili di Sumatra Utara yang dikirim melalui jalur darat menggunakan Bus Putra Simas” tambah Ipda Novrizal. (yg)