Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sebagai seorang penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan diwajibkan memperhatikan 3 aspek yaitu aspek yuridis, aspek teknis dan aspek etis yang kemudian diperkuat dengan komitmen moral. Dalam aspek yuridis, setiap penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan harus tunduk dan patuh kepada peraturan dan perundan-undangan yang berlaku.
“selain aspek yuridis setiap penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan perlu memperhatikan aspek teknis,” jelas Kapolda Bengkulu saat memberikan arahan pada seluruh penyidik Polda Bengkulu dan Polres Jajaran pada acara Rapat Koordinasi Teknis (RAKOR) Fungsi Teknis Reskrim, Selasa, (22/01/2018) di Gedung Adem Polda Bengkulu.
Selanjutnya aspek teknis yang meliputi profesionalisme penyelidikan/penyidikan sesuai KUHAP, prinsip transparansi dalam pemeriksaan yang mengutamakan netralitas/ tidak memihak, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan melaksanakan manajemen penyidikan yang lebih akuntabel.
“aspek teknis ini dapat diwujudkan dengan transparansi penyidikan melalui metoda SP2HP, peranan pengawasan penyidikan, akurasi data register administrasi penyidikan, validitas dan pengelolaan barang bukti yang akurat,” tambahnya.
Pada aspek etis sendiri setiap anggota Polri berkewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Seorang penyidik dalam berinteraksi dengan pencari keadilan, diwajibkan bersikap etis dengan menunjukkan prilaku sebagai pelayan masyarakat yang humanis, tidak arogan, menghormati martabat mausia, menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan serta menghindarkan diri dari perbuatan cela. (yg)