MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Kepolisian Resor Bengkulu Selatan dibawah Kepemimpinan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik tidak henti-hentinya terus menggelar razia pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), setelah lama tidak terdengar adanya peredaran dan penyitaan Minuman Keras Jenis Tuak Oplosan di Wilayah Bengkulu Selatan setiap kali dilaksanakan Razia.
Memang selama ini jalur masuknya peredaran Tuak ke wilayah Bengkulu Selatan adalah melalui wilayah Polsek Pino Raya, seperti halnya kemarin Sabtu (05/03) sekitar Pukul 17.30 Wib Polsek Pino Raya yang dipimpin oleh Kapolsek Pino Raya Iptu Sugiyo dengan dibantu Anggota Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 10 Jerigen atau 300 liter Minuman Keras Jenis Tuak. Usai mengamankan minuman keras tersebut, Tuak yang disita itupun kemudian ditumpahkan di siring depan Mapolsek Pino Raya.
“Ada sekitar 300 Liter atau 10 Jerigen yang masing-masing berisi 30 liter tuak berhasil kami amankan, setelah kami amankan langsung Kami tumpahkan,” kata Kapolres AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH S.Ik melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Sugiyo saat dikonfirmasi oleh tribratanews.
Dikatakan Kapolsek Pino Raya Iptu Sugiyo, Tuak tersebut diamankan di depan Mapolsek Pino Raya, yang diangkut sendiri oleh Pemiliknya Fe (37) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna dengan menggunakan mobil Carry Pick Up. Dijelaskan Sugiyo, penangkapan tuak tersebut atas dasar laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan sedang berjalan dari Kabupaten Seluma setelah mengambil pesanan Tuak menuju arah wilayah Bengkulu Selatan dengan mengendarai mobil pick up yang isinya Jerigen penuh tuak. Lalu dirinya dan Anggota pun langsung turun ke jalan dan melakukan penghadangan Mobil tersebut di jalan Raya depan Mapolsek Pino Raya. Sehingga sekitar pukul 17.30 Wib, mobil yang dimaksud melintas dan langsung dihentikan.
Tetapi usai tuaknya disita, sang pembawa tuak Fe hanya diberikan pembinaan dan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah itu yang bersangkutan dipersilahkan pulang. “Untuk menjerat pembawa atau pemilik tuak, kami belum ada aturan sebab dari Perda yang ada belum mengatur peredaran tuak, jadi setelah Kami berikan pembinaan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Pemilik Tuak tersebut langsung Kami lepaskan,” Ujarnya.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha saat dikonfirmasi tribratanews sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah bekerja sama dan melaporkan dengan Polri terkait pemberantasan peredaran minuman keras jenis Tuak ini.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi masuknya tuak ini, harapan Kami kedepan semoga warga lain juga dapat selalu bekerja sama dengan Polisi, sehingga jika ada lagi tuak yang akan masuk wilayah Bengkulu Selatan sampaikan segera agar dapat langsung disita sebelum beredar di wilayah Bengkulu Selatan,” Harap Kabag Ops Nur Zaini Toha. (asp)