Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Berniat mencari penghasilan tambahan 4 PNS di Kota Bengkulu malah tertipu. Keempatnya yakni Vera (37) warga Kelurahan Bumi Ayu, Dewi (41) warga Kelurahan Panorama, Dayusni (43) warga Kelurahan Sukarami dan Supardi (44) warga Kelurahan Sidomulyo.
Mereka tertipu bisnis dengan modus investasi proyek, yang dijanjikan oleh RR. kerugian yang dialami keempat korban mencapai Rp 3 miliar. Akhirnya keempat korban ini memilih meyelesaikan hubungan bisnis dengan RR melalui jalur hukum setelah mereka melapor ke Polres Bengkulu.
Dari laporan para korban nominal kerugian mereka masing-masing berfariasi. Vera mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar, Dayusni mengalami kerugian sebesar Rp300 juta, Dewi mengalami kerugian sebesar 1,1 miliar dan Supardi mengalami kerugian sebesar 739 juta. Mereka tergiur diajak berinvestasi modal pelaksanaan proyek.
Dalam perjanjian antara keempat korban dengan RR, mereka dijanjikan akan memperoleh kembali modal ditambah dengan bagian keuntungan. Semua korban mendapatkan janji yang sama dari RR hanya saja tempat dan waktu yangberbeda. Vera dan Desi berinvestasi kepada RR pada bulan Desember 2015, Supardi pada bulan Januari 2016 sedangkan Daysuni pada bulan Mei 2016.
Setelah tutup tahun 2016, akhirnya kedok RR terbongkar. Para korban yang tak kunjung mendapatkan uang mereka kembali dari investasi itu melakukan penelusuran. Ternyata setelah diselidiki proyek seperti yang disampaikan oleh RR tidak ada.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik Polres Bengkulu. “Modus terlapor hanya menawarkan bisnis investasi modal di pekerjaan proyek. Ternyata proyek itu fiktif. Siapa dan apa latarbelakang terlapor akan dipelajari dari keterangan saksi-saksi,” jelas Sudarno. (Alf)