KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu diback up personil Unit Lalu Lintas Polsek Teluk Segara menggelar rikranmor (pemeriksaan kendaraan bermotor), Senin (20/2). Pemeriksaan kendaraan bermotor digelar di Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu. Sebanyak 60 pengendara yang melakukan pelanggaran di tilang.
Kegiatan yang pimpin Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Ipda Wiyanto, SH tersebut digelar dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan rikranmor dilakukan sekitar 2 jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Para pengendara roda 4 dan roda 2 yang melintas di kawasan tersebut diperiksa surat serta kelengkapan kendaraannya. Sejumlah pengendara yang melanggar karena tidak memiliki SIM atau bahkan tidak dilengkapi kendaraannya dengan STNK ditilang oleh Polisi.
Sejumlah pelanggar yang tidak mengenakan helm, belum memiliki SIM dan kelengkapan surat serta kondisi ranmor tidak sesuai dengan spesifikasinya dilakukan penindakan. Diantaranya tilang STNK sebanyak 46 lembar dan SIM 12 lembar berikut 2 unit sepeda motor juga ditilang.
Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Ilham Syafriyanto Sakti, S.Ik melalui Kanit Patroli Sat Lantas mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dengan lokasi dan waktu yang fleksibel. Tujuannya dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
“Ini adalah bagian dari giat rutin kita selain gatur, lokasi dan waktu pelaksanaan menyesuaikan, tujuannya untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bengkulu”, ujar Kanit Patroli.