Curup, Tribratanewsbengkulu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kabupaten Rejang Lebong, kemarin (10/05) Ketua majelis hakim Heny Faridha telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada ketujuh tersangka kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heny Faridha selama 90 menit itu, tersangka AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH divonis sama atau kumulatif. Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.
“Ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang berakibat hilangnya nyawa korban YY, maka majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah hukuman pembinaan sosial selama enam bulan,”