Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di halaman depan kantor Direktorat Reserse Narkoba (22/02). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam wadah berisi air dan diaduk hingga larut dengan air kemudian dibuang kedalam lubang kamar mandi.
Hadir saksi dalam pemusnahan tersebut dari perwakilan Balai Pom Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 97,09 gram sabu dan 20 butir ekstasi yang berhasil dimusnahkan dan beberapa gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Bengkulu.
Diketahui barang haram tersebut didapatkan Polisi dari penangkapan 6 tersangka dari 6 LP (Laporan Polisi) yang berbeda dari bulan januari lalu.pada pemusnahan ini, sabu seberat 44,11 gram dari tersangka inisial JP menjadi yang terberat. Ini berdasarkan penangkapan pada hari kamis tanggal 8 februari 2018 lalu di tkp jalan rinjani, Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Pati.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa memang tren di Bengkulu pada saat ini masih dengan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
“tren di Bengkulu saat ini masih sabu, namun ada juga jenis tergolong baru di bengkulu yaitu ekstasi. Kita tetap akan menelusuri jangan sampai ini menambah menjadi tren baru”. Pungkas Kabid Humas.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru