Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Habis manis sepah dibuang,ungkapan ini sesuai dengan nasib yang dialami Ds Siswi sebuah Sekolah Menengah Umum di kecamatan Sukaraja.warga desa Cahaya Negeri ini menjadi korban janji palsu SB warga Desa Taba Lubuk Puding kecamatan Air Periukan.
Rabu (14/12/17) sekitar jam 08.00 wib Kanit PPA Polres Seluma Bripka Sugino bersama tim opsnal sat Reskrim Polres Seluma mengamankan SB (22) saat berada ditempat kerjanya disebuah perusahaan distributor.SD diamankan karena perbuatannya mencabuli korban (Ds).”kita tangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada hari selasa 13 Desember 2017 jelas Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim Akp Margopo.SH.
Pada saat pemeriksaan oleh unit PPA sat Reskrim Polres Seluma korban didampingi oleh orang tuanya,kepada penyidik korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari lima kali dan kondisi korban telah berbadan dua.”pertamo kali berhubungan sekitar bulan april tahun 2016 di kost an DS,saat itu SB(pelaku) janji hendak tanggung jawab”terang korban.saat ini pelaku diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.(humas res seluma)