Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Sore tadi pukul 15.00 wib di kantor Pengadilan Negeri Tais telah dilaksanakan sidang pertama perkara tindak pidana penganiayaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejadiannya bermula pada hari kamis tanggal 13 April 2017 yang lalu pada saat anggota satpol PP pemda kabupaten Seluma melaksanakan pemagaran di lokasi pasar yang berada di kelurahan pasar tais,saat satpol PP melakukan pemagaran mendapat tentangan dari kelompok masyarakat yang sebagian besar adalah pedagang yang berjualan di pasar yang akan dipagar,kejadian dorong mendorong tidak dapat terelakan sehingga ada salah satu dari masyarakat yang menentang pemagaran melakukan pemukulan terhadap anggota satpol PP.perkara inipun berlanjut dengan pengaduan ke polres Seluma oleh korban pemukulan.
Mengantisipasi kerawanan yang akan terjadi,polres Seluma mengerahkan sedikitnya 164 personil melakukan pengamanan di area gedung pengadilan negeri.pengamanan meliputi pengamanan tertutup dan pengaman terbuka.Kapolres Seluma melalui Kabag Ops Kompol Sugeng HP,SH menuturkan bahwa pengamanan ini sebagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas selama persidangan tetap kondusif.”kita kerahkan personil dari sabhara,intel,reskrim,binmas,lalu lintas,gabungan staf dan personil dari polsek jajaran di polres Seluma termasuk polisi wanita.
Tampak anggota sabhara yang bersenjata lengkap menjaga setiap pintu masuk didampingi oleh anggota yang berpakaian preman.selain melakukan penjagaan,kita juga melakukan himbauan kepada pengunjung yang hadir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban,untuk kegiatan sidang berikutnya kami juga akan melakukan pengamanan tambah kabag ops.(09/10/17).humas res seluma