Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – M. Kadir warga Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah melaporkan penusukan yang menimpa anaknya ke SPKT Polres Rejang Lebong, Selasa (26/05/2020). Penusukan tersebut menimpa Elpini Fransisco (17) yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan pelapor dan korban kepada petugas sekira jam 22.25 Wib di tanggal yang sama dengan pelaporan, korban bersama dengan temannya yang bestatus saksi SZ (17) pergi kerumah temannya di Desa Teladan. Ketika melintas di jl. Sapta marga desa teladan sepeda motor yang dikendarai teman korban (korban dibonceng) dikejar dan dipepet dengan 2 (dua) orang laki laki dengan mengendarai 1 unit R2 honda beat dan ketika berada disamping sebelah kanan korban salah seorang pelaku yang sudah dikenali bernama Dewa Bima (dibonceng) mengayunkan pisau yg dipegang di tangan sebelah kirinya ke bagian punggung kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk dan setelah pelaku berhasil melukai korban kedua pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Curup oleh saksi dan kemudian menghubungi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tsb ke Polres RL.
Akibat penusukan di bagian punggung sebelah kiri korban mengalami pendarahan hingga harus di larikan ke RSUD Curup. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergegas mengecek TKP dan Mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti. Identitas Pelapor hingga saat ini sudah dikantongi petugas dan sedang dilakukan pengejaran. Pelaku disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No. 35 Th 2014 ttg perubahan UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
(yg)