Tribratanewbengkulu.com, KEPAHIANG – Merasa dirinya terancam, Hj. Maryani (46) warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang melaporkan ke polisi menantunya sendiri JN (37) yang bekerja wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang.
Dalam laporannya korban menyebutkan bila menantunya tersebut telah mengancamnya menggunakan sajam (senjata tajam) jenis parang saat pelaku mendatangi rumah korban, pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku JN memaki korban, yang awalnya memiliki permasalahan dengan anaknya yang merupakan istri pelaku. Saat itu terlapor merasa tersinggung karena pelapor menyebut istri terlapor anak durhaka sehingga terlapor tidak terima dan mendatangi korban dengan membawa parang.
Menurut pelapor, saat datang pelaku yang sudah membawa sajam dengan perkataan emosi seolah – olah akan membacok pelapor, karena jarak pelapor dan terlapor sekitar 0,5 meter.
Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Khoiril Akbar,S.IK membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengancaman tersebut.
“Laporan sudah kita terima, untuk pelaku JN beserta barang bukti berupa sebilah parang sudah kita amankan dan akan diproses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Kasat Reskrim