Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Dengan modus ancaman akan menyebarkan foto korban, pria berusia 22 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial TA alias Me berhasil mencabuli anak yang tergolong masih dibawah umur, sebut saja namanya melati yang baru berusia 16 tahun.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi. WN, SH, S.Ik, MM, melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri S.Ik kepada awak media, rabu (27/2/2019), korban yang dicabuli oleh pelaku tersebut memang merupakan pacarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Selasa (12/2/2019) lalu di rumah salah satu teman pelaku di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi. Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di bundaran Kota Arga Makmur.
“Pelaku dan korban mengaku mereka memang berpacaran. Sehingga korban bersedia untuk diajak ketemuan. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Dusun Curup. Setibanya di rumah temannya itu korban diajak berhubungan badan, apabila menolak pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang kelihatan bagian dadanya,” terang Kasat.
Lantaran merasa terdesak dengan ancaman itu, kata Kasat, korban menurut saja kehendak pelaku untuk melakukan aksinya. Tidak hanya sampai disitu, sekira pukul 14.40 WIB seusai pelaku melampiaskan nafsunya, korban diajak ke rumah temannya yang lain di Desa Rama Agung Arga Makmur, di tempat kedua ini korban kembali diminta melayani nafsu pelaku.
“Sehabis melakukan yang kedua di Rama Agung, kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku,” kata Kasat menambahkan.
Atas perbuatannya, dan sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/364-B/II/2019/BKL/Res BU, tgl 18 Feb 2019, pelaku berhasil dibekuk oleh aparat Kepolsian Polres Bengkulu Utara. Ia ditangkap Selasa kemarin (26/2/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
“Tindakan yang kita lakukan, mengamankan pelaku selanjutnya berkordinasi dengan instansi terkait serta mengambil keterangan para saksi,” Ungkap Kasat.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Pelaku akan dijerat pasal mengenai pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81, 82, 76D, 76E uu no.35 tahun 2014 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis : Humas Res BU
Editor : David
Publish : Heru