JAKARTA, Tribratanewsbengkulu.com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memasukkan rencana revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam Prolegnas 2016 karena dinilai mendesak. Terutama setelah kasus serangan teror bom di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
“Sudah masuk, atas usulan Pemerintah dilakukan perubahan,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21-01-2016).
Supratman menambahkan, revisi hanya akan dilakukan pada UU No 15/2003. Sementara UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tidak masuk dalam pembahasan.
Selain itu, menurut Supratman, dari 40 UU yang masuk dalam Prolegnas 2016 hasil rapat konsinyering antara Baleg, DPR, DPD, dan pemerintah, sembilan di antaranya adalah usulan baru, salah satunya UU No 15/2003. “Yang lain adalah carry over [Prolegnas] 2015,” terangnya. ( Sumber Tribratanews.com)