Tribratanewsbengkulu.com, BENTENG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua orang petani yaitu SG da DS warga Desa Taba Teret KecamatanTaba Penanjung Kabupaten Tengah Provinsi Bengkulu yang diduga telah melakukan kegiatan membuka lahan perkebunan di hutan lingdung Bukit Daun Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas kemarin ( Senin, 24/2/2020) mengatakan pada Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 11.35 WIB, pihaknya sedang melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, ditemukan seorang laki-laki yaitu tersangka DS sedang menyemprot rumput di lahan kebun kopi yang berumur sekitar 4 tahun. Padahal lahan kopi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.
Kemudian di hari yang sama petugas dalam patrolinya juga menemukan SG yang saat itu sedang makan siang di pondok kebun. Disitu sudah terdapat tanaman kopi berumur sekitar 6 tahun, dan pondok dan kebun kopi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan. Kemudian kedua orang tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah.
“Kita gabungan dengan Dinas Kehutanan bersama-sama disitu, kemudian kita mendapatkan dua orang terduga pelaku,” kata Kapolres.
Selain mengamankan dua orang tersebut, sambung Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti parang, tanaman kopi, alat semprot racun rumput. Untuk luas perkebunan yang telah dibuka masing-masing 1 hektar dan ditanami kopi dengan usia 4 sampai 6 tahun.
“Keduanya dikenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jucto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan dengan ancaman dibawah 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.