tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU-UTARA – Diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Pulau Enggano, Kepolisian Resor Bengkulu Utara mengamankan seorang laki-laki inisial SU (50) warga Transmigrasi Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Begkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH, S.IK, MM, melalui Paur Humas IPDA Nofriyanti menerangkan, SU diamankan tanpa perlawanan pada tanggal 19 Agustus yang lalu.
SU diamankan kepolisian bersama sejumlah barang bukti terkait laporan dari ES (41) warga setempat yang melaporkan kebun miliknya seluas 1,5 Hektar terbakar akibat perbuatan pelaku tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, kebun milik pelapor yang berada di Trans 50 Desa Malakoni dan terdapat tanaman 100 batang kopi coklat umur 3 Tahun dan 33 batang Pala hangus terbakar sehingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru