Tribratanewsbengkulu.com – JAKARTA. Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan 31,6 kilogram sabu milik sindikat Malaysia. Sabu tersebut disembunyikan dalam truk boks pengangkut barang, yang saat itu mengangkut berdus-dus kemasan mi instan.
Dalam kesempatannya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs.Eko Daniyanto, M.M., menunjukkan kemasan mi instan berbentuk cup. Brigjen Pol. Eko juga menjelaskan puluhan kilogram sabu yang ditemukan petugas dikemas dalam tiga tas hitam dan disembunyikan di celah-celah kardus mi instan.
“Barang bukti satu unit truk Hino dan tiga buah tas yang di dalamnya berisikan 31,6 kilogram kemasan teh warna hijau berisikan sabu, sebuah senjata tajam jenis golok,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs.Eko Daniyanto, M.M., di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11).
Baca juga: Perangi Narkoba! Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Kualitas Super
Dalam kasus penyelundupan barang haram ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial MD, H, dan YJ yang berperan sebagai kurir. Polisi menetapkan A dan M sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Tim Subdit III (Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu, 21 November 2018, sekira pukul 10.10 WIB berhasil mengungkap,” ujarnya.
MD ditangkap di sebuah restoran di Mekarsari, Pulomerak, Cilegon. Sedangkan H dan YJ diamankan polisi di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Jepara, Way Jepara, Lampung Timur.
“Mereka diiming-imingi upah Rp 500 juta jika berhasil mengantar. Rp 50 juta sudah dibayarkan sebagai DP (down payment), yang diterima tersangka H Rp 30 juta dan satu lagi DPO yang masih kita cari (berinisial A) Rp 20 juta,” ujarnya.
Brigjen Pol. Eko juga mengatakan barang-barang haram tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut, yakni dengan menggunakan kapal kecil. “Persiapan untuk diedarkan di perayaan tahun baru.”
Rencananya puluhan kilogram sabu ini akan didistribusikan ke ke Jakarta, dengan rute Pekanbaru-Jakarta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.