Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sebanyak 3 warga kota Bengkulu diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga mengedarkan narkotika. Ketiga lelaki produktif tersebut ialah AN (32), BU (23) dan DV (25) yang terbukti menguasai serta memiliki ganja.
Penangkapan berlangsung di Jalan Semangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Awalnya petugas menangkap AN, setelah digeledah ditemukanlan barang bukti yaitu 3 linting ganja yang tersimpan di saku celana.
“dari penangkapan AN tersebut, petugas mengembangkan para pelaku-pelaku lain yakni BU dan DV yang diketahui masih dalam satu jaringan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH saat dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com diruangannya, senin, (14/01/2019).
Ketiganya ditangkap dikediamannya masing-masing. saat digeledah petugas, para pelaku tidak melakukan perlawanana. Polisi yang sudah berkordinasi dengan RT setempat langsung menggerebek rumah para pelaku. Saat dirumah DV, polisi kembali menemukan satu paket ganja.
Kabid Humas mengatakan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus pengedaran narkotika jenis ganja ini, tidak menutup kemungkinan ada jaringan bandar yang lebih besar. (yg)