tribratanewsbengkulu.go.id – REJANG LEBONG – Mendapat informasi yang menyebut ada kegiatan diduga peredaran narkotika, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Jumat sore kemarin (02/07) sekira pukul 18.00 Wib langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan kegiatan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dilapangan, didapatkan identitas terduga pelaku yang saat dicari diketahui akan melintasi sekitar Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup sehingga Tim yang dikomandoi langsung Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, langsung melakukan upaya penangkapan terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, dalam keterangan tertulis kepada awak media hari ini Sabtu (03/07).
“terduga pelaku dengan inisial DM (22) Warga Kecamatan Curup Timur, berhasil diamankan Tim sekira pukul 20.15 Wib dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu paket narkotika jenis sabu” tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong dengan sangkaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 ( satu ) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu – sabu sebagai mana di maksud dalam Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri.