tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Seakan menjadi kado diawal tahun, Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi akhir tahun 2019 yang lalu.
Adalah FG (36), pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi saat berada di Daerah Jalan Panorama Kota Bengkulu terang KBO Sat Reskrim IPTU Jonni Manurung., S.H. dalam Konferensi Pers yang di gelar hari Kamis (02/01/2020) kemarin pukul 13.30 WIB di Mapolres Bengkulu.
FG merupakan pelaku pembobolan Conter Asuka Cell dan Conter Oren Cell yang terletak di kawasan Jalan Suprapto Kota Bengkulu tanggal 31 Desember dan telah kita amankan bersama barang bukti hasil pencurian berupa berbagai unit Handpone (HP) berbagai merek yang diantaranya 2 unit HP Oppo, 6 unit HP Vivo dan 1 unit HP Redmi.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna, S.IK melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo menerangkan pelaku berhasil masuk kedalam counter dengan cara memanjat dinding ruko dan membuka ventilasi besi lalu masuk ke dalam conter di saat kedua conter tersebut dalam posisi tutup.
Atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh FG, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan pungkasnya.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru