tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU UTARA – Setelah menerima pemberitahuan tentang berkas perkara yang telah lengkap oleh Kejaksaan, pada hari Senin (04/02) Unit Reskrim Polsek Batik Nau melaksanakan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara Peganiayaan, sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 2441- B/ XII / 2019 / BKL / Sek Batik Nau, Tanggal 27 Desember 2019.
Kapolsek Batiknau IPTU Susilo SH, MH, yang menghubungi awak tribratanewsbengkulu.com melalui pesan singkat menerangkan serah terima kemarin dilaksanakan atas berkas perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh tiga orang korban sekaligus yakni RU (21), RR (18), dan YP (20) yang kesemuanya warga Desa Selolong Bayi Kecamatan Batiknau.
Serah terima juga menghadirkan tersangka yaitu Saudara AO (28) Warga Desa Pagar Ruyung yang dikenakan Pasal 351 KUHPidana tambahnya.
Peristiwa penganiayaan bermula pada saat Hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira jam 24.00 Wib pelaku yang mengendarai mobil dump truk berpapasan dengan para korban di Jalan Desa Air Lakok Kecamatan Batiknau, dan terjadi cekcok mulut yang berujung kepada penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan alat bantu berupa pipa besi.
Ya, tersangka telah kita serah terimakan dengan pihak kejaksaan dalam hal ini ditangani oleh JPU Bara Mantio Irsahara, SH., bersama dengan berkas pemeriksaan dan barang bukti berupa 1 potong pipa besi dan 1 ( satu) unit mobil truk warna merah pungkas Kapolsek.