tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko siang hari ini Kamis (16/01) melakukan kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana Penganiayaan.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU K.A Simatupang. S.Sos, menerangkan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Tersangka BP (25) warga Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko kita serahkan kepada pihak Kejaksaan dengan berkas perkara penerapan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Jo 170 Ayat (1) Ayat ( 2 ) Ke 1 KUHPidana.
Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat pungkasnya mengakhiri.