Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Tidak tahu setan apa yang sudah memasuki pemuda berinisial EAS (25) Tahun warga asal Cinggri Kabupaten Seluma ini jauh-jauh datang ke Kecamatan Putri Hijau dengan berpura pura ingin mengobati Kakek korban, Rabu (25/10) jam 14.00 wib namun mslsh melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur warga Desa Karya Bakti Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara berulang kali.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Ariefaldi Warganegara,SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim AKP, Jufri, S.I.K menjelaskan kronologis kejadian bermula sekitar tanggal (21/9) pelaku yang berinisial EAS mendatangi rumah H.SUTIKNO (alm) dengan tujuan mengobati pengobatan alternatif. Dimana Pelaku berinisial EAS (25) tahun Asal Cinggri Seluma ini berpura pura bisa mengobati Kakek korban yang sedag sakit. Pelaku pun dengan Leluasa menjalankan aksi bejatnya kepada korban KAS,(14)Tahun, Warga Desa Karya Bakti Kec. Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara, yang tak lain adalah cucu dari orang yang hendak diobati pelaku.
Masih Lanjut Kasat Reskrim Korban KAS dibangunkan oleh pelaku pada pukul 02.00 Wib dini Hari dengan alasan untuk pengobatan kakek korban, tanpa merasa curiga korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar kakek korban dan pelaku melepaskan pakaian korban dan melakukan persetubuhan, kemudian pada awal bulan Oktober pelaku kembali melakukan hal serupa dengan alasan masih untuk pengobatan untuk kakek korban dan pertengahan bulan Oktober kejadian ketiga terulang kembali dengan alasan yang sama. Keluarga korban yang melihat ada perubahan pada diri korban yang murung dan tidak banyak bicara akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi,Minggu (29/10),jelas Kasat Jufri.
Selain itu lanjut kasat Jufri, Hingga saat ini pihak kita sudah menerima laporan dan cek tempat Kejadian Perkara, melakukan Visum kepada korban ke Puskesmas serta memeriksa keteranggan dari saksi- saksi. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau untuk mempertanggung jawab atas perbuatanya.
Pelaku akan kita jerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliyar, Pungkas kasat Jufri. (Humasresbengkuluutara)