Manna, tribratanewsbengkuluselatan.com – Dalam rangka mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mengandung zat berbahaya, mengandung narkoba, obat keras dan obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Satuan Resnarkoba dan Satuan Binmas Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan razia gabungan kesejumlah apotek / tokoh obat yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (25/09/2017).
“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Bengkulu selatan tidak ada dan tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi dan sangat berbahaya serta obat-obat berbahaya lainnya” Ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Rasi Ginting, SH.
Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti di Apotek Karya Utama, Apotek Andika Farma, Apotek K24, Apotek Firnando, Apotek Redho, dan lain lain. “Intinya seluruh apotek yang ada di wilayah Bengkulu Selatan akan kita razia dan kita pastikan tidak menjual obat-obatan yang berbahaya atau obat-obatan yang mengandung PCC,” Lanjut Ginting.
Selain PCC, Satuan Reserse Narkoba,Binmas dan Dinas Kesehatan juga memeriksa jenis obat lainnya yang sudah habis masa penggunaanya. Dalam razia terdapat 8 kotak obat yang sudah masa habis penggunaanya namun belum dimusnahkan yang di temukan di salah satu apotek.
“Kedepan kita akan melaksanakan pengawasan secara rutin. Selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalahgunakan obat-obatan, menjual obat-obatan yang dilarang. Kita juga memberikan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka mengantisipasi kriminalitas setiap toko untuk memasang CCTV, sebaiknya lebih dari 3 titik,” Tegas Ginting.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan M. Redwan Arif juga menegaskan. Meski tidak ditemukan adanya apotek yang menjual obat PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. “Jika dikemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek yang terbukti menjual akan kita beri sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” Imbuh Arif. (asp)