Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Video seorang Polisi Lalu lintas ketika menindak pelanggar dijalan raya Sempat Viral beberapa waktu lalu di Medsos.
Dalam video yang berdurasi 1 menit tersebut seorang polisi lalu lintas yaitu Brigpol Richo Hendarwan terlihat tengah menindak seorang pelanggar lalu lintas yang tertangkap tangan olehnya. Pelanggar tersebut lantas berdebat dan mempertanyakan surat perintah kepada Brigpol Richo.
Dalam Video tersebut terlihat juga betapa sabar dan profesionalnya Brigpol Richo Hendarwan menjelaskan kepada si pelanggar, Tentang UU no 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 260 tertuang bahwa polisi berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar yang tertangkap tangan.
Mendapat penjelasan tersebut barulah si Pelanggar mengerti dan mematuhi apa yang telah di sampaikan oleh Polantas tersebut.
Akibat dari sikap profesional yang telah di perlihatkan tersebut, Hari ini ( 02/09 ) Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum memberikan piagam penghargaan kepada Brigpol Richo Hendarwan yang di saksikan langsung oleh Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Eko Krismianto , Pejabat direktorat Lalulintas Polda Bengkulu serta para personil Dit Lantas Polda Bengkulu.