tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seolah tidak jera mendekam dalam penjara. Seorang residivis kasus pencurian kembali harus kembali menjalani hidup sebagai seorang narapidana. Ialah Ab (18) warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu yang menyetubuhi anak dibawah umur yang tak lain adalah pacar pelaku.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK mengungkapkan pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut sudah dua kali
“korban sebut saja Bunga (15), kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban mengetahui yang dialami anaknya sehingga langsung melaporkan pada Polres Bengkulu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, perbuatan maksiat tersebut ketika korban tidak berani pulang kerumah karena sebelumnya jalan-jalan bersama pelaku ke Kepahiang sehingga takut dimarahi orang tua korban pada (6/9/2018). Setelah itu pelaku berinisiatif utnuk mengajak pelaku ke sebuah pondok pinggir sawah di daerah Ratu Agung. Saat situasi itulah pelaku merayu korban untuk berbuat maksiat dengan modus akan bertanggung jawab menikahi korban.
Berdasarkan catatan kriminal pelaku, Ab merupakan residivis kasus pencurian tiga tahun berturut-turut, tahun 2016, 2017 dan 2018. (yg)