Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seorang anggota Polri tidak serta merta mendapatkan kelonggaran dalam hal administrasi dalam berkendara. Justru sebaliknya, polisi harus menjadi contoh dalam masyarakat sebelum menertibkan masyarakat itu sendiri. Seperti halnya hari ini, Rabu (15/01/2020) anggota Bid Propam Polda Bengkulu melaksanakan penegakan disiplin internal. Pelaksanaan kegiatan digelar saat para personil masuk gerbang Polda Bengkulu dan sebelum apel pagi.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polri yang diwajibkan menunjukkan surat kendaraan dan kelengkapan berkendara mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga spion standar.
Selain itu, pada pemeriksaan berkala tersebut seragam Polri yang tidak sesuai diberikan teguran dan harus segera disesuaikan. Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2018 tentang seragam dinas Polri.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S,Sos, MH saat dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com menjelaskan pemeriksaan ini dilaksanakan secara rutin dan tiba-tiba agar para anggota tidak dapat mempersiapkan sebelumnya.
“Sebelum menegur masyarakat, Polri haruslah tertib terlebih dahulu,” tegasnya.
Kegiatan pemeriksaan rutin ini sejalan dengan Program Pimpinan Polri dalam mendukung Program Bapak Presiden RI untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat tercapai. Sehingga ke depan Polri semakin PROMOTER (Profesional Modern dan Terpercaya).
(yg)