BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Febri, seorang pemuda perantauan asal Lampung, Jumat (5/8) malam diamankan personel kepolisian Mapolsek Gading Cempaka.
Pelaku ditangkap setelah sempat dihajar warga karena ketahuan mencuri, di depot bunga milik Mujiono di kawasan Lingkar Barat. Dari Tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah palu yang diduga digunakan untuk membobol pintu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktora, mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui apakah pernah terlibat tindak pidana di lokasi lain.