Tribratanewsbengkulu.com, BENTENG – Kinerja tim Sat Reskrim Polsek Pagar Jati patut diacungi jempol. Setelah melakukan perburuan selamia 4 bulan, terduga pelaku perampokan berinisial Ko (36), warga Desa Despetah 1, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang akhirnya dibekuk.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (10/2) sore. Data terhimpun BE, kronologis penangkapan berawal dari laporan Yogi Pramana, warga Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Benteng yang mengaku telah menjadi korban perampokan, September 2017 lalu.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang diduga berjumlah 4 (empat) orang tersebut berhasil mengambil sepeda motor jenis Honda Supra Fit milik korban yang saat itu sedang berada di kawasan wisata Pondok Bulan, Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan pistol korek api warna silver. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis F1 ZR warna biru dengan nopol BD 5792 KO yang diduga didugakan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. “Atas perampokan yang dilakukan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Saat ini, salah satu pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefadi Warganegara SH SIK MM melalui Kapolsek Pagar Jati Ipda Saman Saputra SH. Dari hasil koordinasi ke Polsek Rejang Lebong dan Polres Kepahiang, sambung Kapolsek, diperoleh informasi bahwa ketiga pelaku lainnya juga sudah diamankan atas kasus lain. “Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.