Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Hari ini ( 11/05 ) Polres kota bengkulu mengadakan rellease pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur Dengan Korban AM (14) dan Pelaku Us (41) yang merupakan wali dari korban ditangkap berikut Barang bukti berupa keris, motor, Soft gun serta pakaian dalam korban . Release tersebut di lakukan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Eka Candra SH.
Kejadian tersebut terjadi pada februari tahun 2014 pada saat korban berusia 11 tahun dilakukan sebanyak 2 kali.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta S.Ik berharap masyarakat saling peduli dan mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. Rata – rata kejadian pelaku perkosaan adalah orang dekat korban. Kapolres juga menyayangkan banyaknya kejadian asusila yang terjadi di bengkulu yang bukanlah di latar belakangi oleh faktor kemiskinan melainkan perilaku Moral .
Kapolres menegaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 junto 76d UU no 35 tahun 2014 dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu modus yang di gunakan pelaku yaitu berpura – pura ingin mewariskan ilmu kebal yang dia miliki kepada korban dengan cara meniduri korban. Sedangkan Rentan waktu 3 tahun ini pelaku telah berkali kali memperkosa korban baik di hotel, dikantor, dipantai, serta dirumah.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu.