Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seorang kakek berinisial Ta (65) warga Panorama Kota Bengkulu, tega mencabuli bocah 12 tahun Bujang (bukan nama sebenarnya).
Dalam konferensi persnya yang digelar siang ini Selasa (6/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB di Mapolres Bengkulu, Kasat Reskrim AKP Indramawan K Trisna, SIK mengatakan Ta diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap Bujang yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
Korban mengalami trauma dan rasa takut hingga akhirnya kerabat korban melaporkan peristiwa tersebut di Polres Bengkulu pada 22 Juli 2019 yang lalu.
Mendapatkan laporan dari masyarakat Penyidik Polres Bengkulu selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya Ta ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu di Desa Nanti Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Polisi menjerat Ta dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua atas UU RI Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (yg)