TBNews, KEPAHIANG – Dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah Kecamatan Tebat Karai, Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu kemarin Rabu (20/09) melaksanakan kegiatan lintas sektor bersama Camat Tebat Karai, Plh Danramil 0409/10 Bermani Ilir, Lurah dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Tebat Karai.
“Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang harus kita sepakati dalam penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah Kec. Tebat Karai di karenakan untuk melaksanakan pencegahan harus di laksanakan bersama – sama yang nantinya pak lurah beserta para kades dapat menghimbau dan memberikan masukan kepada warga nya yang ingin membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar rumput yang sudah kering. karena beberapa kejadian yang saat ini terjadi banyak masyarakat membersihan lahan kebunnya secara instan dengan cara membakar rumput yang sudah kering” sampai Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala,SH.
Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala, S.H, juga menghimbau kepada kepala desa dapat memberitahukan kepada warganya bahwa ada aturan hukum yang melarang membakar membuka lahan di hutan khususnya sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda 5 Miliyar.
“Mari sama-sama kita mencegah Karhutla di Wilayah kita Stop membuka lahan dengan cara dibakar“ Terang Kapolsek.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu #kaur @kaur #bengkuluselatan @bengkuluselatan #seluma @seluma #kepahiang @kepahiang #lebong @lebong #rejanglebong @rejanglebong #mukomuko @mukomuko @bengkulutengah #bengkulutengah @kotabengkulu #kotabengkulu @bengkuluutara #bengkuluutara