tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Melakukan pencegahan terhadap perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas yang kondusif berupa pungutan liar (pungli), UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengaktifkan kegiatan sosialisasi ditengah masyarakat.
Hari ini Selasa (25/06), terpantau kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kabawetan Bripka Faisal Khocan di Desa Tangsi Duren dan Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Perangkat Desa dan warga masyarakat dengan penyampaian materi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Sistematis cara melaporkan adanya pungli dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
Di Dusun 3 Desa Temedak Kecamatan Seberang Musi, kegiatan sosialisasi sebagai tindakan pencegahan dilaksanakan oleh Brigpol Wiwin Nopriansah, S. Sos yang bertugas sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kepahiang Polres Kepahiang.
Sosialisasi berlangsung di rumah Saudara Sugeng dan diikuti oleh Kelompok Tani Subur Makmur Sejahtera.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru