Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.I.K menjelaskan berawal dari laporan korban Saudara Roto warga Desa Gunung Selan ke Polres Bengkulu Utara (Kamis,12/10) bahwa telah kehilangan sebanyak 6 (Enam ) ekor Ayam bangkok kesayangannya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan, dan didapati pencurian dilakukan oleh 3 (Tiga) orang pemuda Desa Gunung Selan (Satu Orang Masih dilakukan pencarian). Sebut saja RZ, 17 Tahun dan FD, 17 Tahun keduanya warga Desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur, keduanya ditangkap dikediaman masing-masing.
Lanjut Kasat, Kejadian berawal dari tersangka RZ bersama tersangka PG (Masih dicari) sedang nongkrong di simpang empat Gunung Selan, pukul 01.00 Wib Kamis Dini hari, selang beberapa lama datang tersangka FD ikut bergabung, lalu timbulah niat para pelaku untuk melakukan pencurian.
Menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, para pelaku berbonceng tiga menuju kerumah korban, sesampainya di rumah korban tanpa ragu Pelaku FD mengeluarkan Karung dari dalam jok motor yang telah disiapkan sebelumnya. Bersama Pelaku PG, Pelaku FD masuk ke dalam perkarangan belakang rumah korban sedangkan Pelaku RZ memantau situasi dari atas motor jika ada warga atau korban mengetahui perbuatan mereka.
Pelaku PG, dan FD menyikat 6 ( enam ) ekor Ayam bangkok Milik Korban dan dimasukan kedalam karung, lalu ketiganya meninggalkan lokasi. saat dilakukan intrograsi oleh penyidik Polres Bengkulu Utara kedua pelaku mengakui jika ayam yang mereka curi telah mereka bakar untuk dimakan. Ke 2 Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara. {humas-polres-bengkulu-utara}