tribratanews.bengkulu.polri.go.id KEPAHIANG- Diduga melakukan tindak pidana pencurian, sat Reskrim polres Kepahiang bersama tim elang jupi berhasil mengamankan pria yang berinisial YE(24) warga Dusun besar kecamatan singgaran Pati kota Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.Ik., MAP melalui kasat Reskrim polres Kepahiang AKP Welilianto Malau, S.Ik.,MH. mengungkapkan laporan dari korban AH (53) Atas kejadian tindak Pencurian handphone pada Jum’at (24/09/21)Sekira pukul 11.45 wib di rumah kediaman korban diKepahiang. Kejadian terjadi saat korban pergi solat Jumat bersama anak morban dan meletakkan handphone milik korban dan istri diatas meja diruang tamu setelah pulang korban melihat bahwa handphone yang diletakkan tadi sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi.
Atas kejadian tersebut sat Reskrim beserta tim elang jupi melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone merk Redmi note 8 pada Jum’at (19/11/21) Sekira pukul 15.00 wib di rumah kediaman ibu korban di Dusun Besar kecamatan singgaran Pati kota Bengkulu.
Pada saat diinterogasi pelaku tidak mengakui kesalahannya dia mengaku bahwa handphone merk Redmi note 8 tersebut dibeli dari lapak Facebook jual beli Curup, Kepahiang dan sekitarnya.
“Saat ini paku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke polres kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.