Tribratanewsbengkulu.com, TUBEI – Salah satu konter di kabupaten Lebong dibobol pencuri hari Kamis dini hari, (29/03/ 2018) sekira jam 01.00 wib. Ialah konter HP MALALO milik Dedi Hermansyah beralamat di Jalan Kipatih, Kelurahan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.
Menurut laporan korban pada petugas Polres Lebong, Rabu (02/05/2018, ia menderita kerugian sekitar Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah). 13 Handphone masih baru disikat pelaku 4 HP merk ADVAN dan 9 HP merk XIAOMI.
Mendapatkan laporan, anggota Sat Reskrim Polres Lebong di pimpin Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, SiK, KBO Reskrim Ipda Suroso Risdianto, SH, Kanit Pidum Polres Lebong Aipda Andi Sujarmoko, SH dan anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan Pasar Muara Aman.tak sia-sia, petugas mendapat informasi dari pemilik salah satu karaoke yang bernama EVA. dirinya menjelaskan bahwa ada dua orang wanita yang bernama NA dan LI menjaminkan HP merk XIAOMI di tempat karaoke milik EVA karena tidak bisa membayar biaya karaoke.
Setelah mencocokan nomor IMEI HP milik korban Dedi yang hilang, benar saja ternyata HP tersebut adalah salah satu HP milik korban, selanjutnya tak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Lebong melakukan penangkapan pelaku atas nama NA dan LI.
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa mereka memperoleh barang bukti tersebut dari FN (30) selanjutnya Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penangkapan terhadap Fauzan.
FN ditetapkan sbagai tersangka dalam perkara Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dlm pasal 363 ayat (3),(5). KUHPidana sedangkan sdri Linda dan sdri Nela di tetapkan sbgai Tersangka telah melakukan TP penadahan sbagaima dimaksud dlm pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Penulis : Yogi yansyah
Editor : David
Publish : Heru