Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Seorang pelaku curanmor kembali berhasi ditangkap Polres Bengkulu pada hari jum’at 14 juni 2019 di jembatan dua Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ).
Adapun pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh Polres Bengkulu tersebut berinisial MH ( 20 ) warga Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ). Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan S.Ik saat konferensi Pers yang dilakukan di selasar Polres Bengkulu kemarin ( selasa, 18/19 ) menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi No.Pol : LP/705B/VI/2019/SPK tanggal 14 juni 2019.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku pada saat melakukan aksinya terlebih dahulu naik mobil travel dan turun di sekitar Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) untuk menyurvei lokasi dan melihat kendaraan yang sedang terparkir teras rumah. Sesampai dirumah korban Reno Oviyanto, Pelaku melihat Motor Scoopy korban sedang terparkir diteras rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor , Melihat hal tersebut Pelaku langsung melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian.
Kasat menambahkan, mengetahui motor yang diparkirkan diteras rumah sudah tidak ada lagi, Korban lantas membuat laporan ke Polisi. Mendapati laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jembatan dua Air Besi.
” Dari tangan tersangka kita menyita Barang Bukti berupa satu unit motor Scoopy warna putih BD 2502 CM dengan no rangka MH1JFW1XFK221805 dan no mesin JFW1E-1216967 tahun 2015. ” Jelas Kasat Reskrim.
saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tersangka sendiri dijerat polisi dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Humas Res Bengkulu
Editor : David
Publish : Heru