ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Kamis malam mengamankan Mr, pemuda 17 tahun asal Desa Tanjung Raman kecamatan Argamakmur. Mr diringkus akibat melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 8 juta, serta 100 ekor ayam milik orang tuanya yakni Mu.
Penangkapan ini dilakukan, setelah orang tua tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Dari laporan Mu, anaknya tersebut telah sering mencuri uang miliknya serta menjual seluruh ayam sekitar 100 ekor. Penjualan ayam ini, dilakukan tersangka dengan menjualnya sedikit demi sedikit.
Tersangka yang ditemui saat menjalani pemeriksaaa, mengakui nekat melakukan aksi pencurian karena orang tuanya sangat pelit. Sehingga seluruh barang berharga milik orang tuanya, ia jual secara diam-diam