tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Kasat Binmas Polres Bengkulu AKP Umar Fatah, MH., menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Wawasan Kebangsaan dengan tema “peran pemuda dan media dalam memelihara harmoni sosial dibengkulu”, pada hari ini Sabtu (31/03/2018) yang lalu bersama dengan Rektor Universitas Hazairin Bengkulu Dr. Ir. Yulfiperius M.Si. dan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Propinsi Bengkulu Zaky Antoni, SH, MH.
Mengambil tempat di Aula Kampus Unihaz Bengkulu, kegiatan dialog atau biasa disebut Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh para Mahasiswa-i Universitas Hazairin Bengkulu, Akademisi dan Wartawan.
Dibuka oleh Kepala Dinas Infokom Propinsi Bengkulu yang menyampaikan tentang Kejahatan di Media Sosial seperti Hate Speech Dan Hoax, dirinya meminta FGD ini mampu menciptakan peran sebagai selusi berupa Pencegahan dan Penanggulangannya di Kota Bengkulu.
Kepada tribratanewsbengkulu.com, Kasat Binmas menjelaskan akhir dari FGD ini memperoleh hasil berupa;
- Pendapat dari para peserta FGD / Dialog yang menerangkan bahwa sudah banyak kelompok yang secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial.
- Pemerintah juga terus berupaya untuk mengurangi penyebaran HOAX atau berita palsu dengan cara menyusun undang-undang yang di dalam nya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif.
- Tanggapan / Penanganan dari para peserta adalah yang menyatakan tidak akan langsung forward informasi yang mana belum tentu kebenaran nya dan mengusulkan agar membentuk suatu kelompok/ generasi muda indonesia agar mempunyai kecerdasan literasi digital yang tinggi agar tidak gampang dipengaruhi oleh berita HOAX (palsu) yang dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Selain itu pendapat peserta menjelaskan agar masyarakat tidak membaca sesuatu hanya sepotong-sepotong dan untuk para orang tua harus aktif saat Pemuda-Pemudi / anak mengakses media sosial.
- Para pemuda-pemudi memahami dan mengetahui serta hati-hati dalam menggunakan Media Sosial terutama tentang Kesusilaan, Pengancaman, Hoak, penipuan dan pencemaran nama baik karna ada bentuk pidananya dalam undang2 nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.
Diakhiri dengan pemberian Piagam Penghargaan dari Rakyat Bengkulu (RB) selaku penyelenggara, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat tanggapan antusias dari seluruh peserta pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru