Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Di duga sebagai pengedar dengan barang bukti sebanyak 19 paket sedang narkoba jenis sabu, tim dari Satuan Narkoba Polres Mukomuko mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial LS pada Jumat sore (28/04).
Kapolres Mukomuko AKBP. Sigit Ali Ismanto, S.Ik di dampingi Kasat Narkoba Iptu Hafzon menjelaskan keberhasilan ini meruapakn hasil dari kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada anggota di lapangan.
Pelaku LS (41) di amankan saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan Padat Karya Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko sekitar pukul 18.00 WIB.
Di tambahkan kasat, pada saat di amankan anggota. Pelaku di dapati hanya membawa barang bukti sebanyak tiga paket sabu berukuran sedang dengan nilai jual sebesar Rp3 juta per paket.
Yang setelah di lakukan penggeledahan di rumahnya Desa Tanah Rekah, di dapat lagi barang bukti sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dan tiga butir inex, kotak “hand phone” untuk menyimpan sabu dan satu Handphone.
Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan guna kepentingan penyidikan di mapolres mukomuko. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktip dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, ujar kasat mengakhiri penjelasan. (zls)