Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dijanjikan mendapat proyek dengan memberikan uang muka sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), korban Yulianto beserta isri melaporkan tersangka (MJ) dan (EN) kepihak kepolisian Polda Bengkulu atas tindak kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Tindak kasus penipuan ini terjadi ketika korban mendapat tawaran proyek dari Kantor Gapeksindo yang berada diKota Bengkulu, Tersangka yang berinisial (MJ) dan (EZ) menawari korban Yulianto sebuah proyek tetapi dengan sarat membayar uang muka sebesar nominal Rp.100.000.000,- dengan sIstem pembayaran dua kali transfer melalui bank BRI.
Karena merasa mendapat tawaran proyek Yulianto akhirnya membuat korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan nominal uang Rp.100.000.000,- dengan dua kali bayar melalui transfer bank BRI. Ternyata setelah semua persyaratan lengkap korban mengkonfirmasikan kepada pihak tersangka ternyata setelah ditunggu proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada, merasa telah ditipu korban pun melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian Polda Bengkulu.
Pihak Kepolisian Polda Bengkulu mendapatkan laporan dari korban pada (02/10/19) Pukul 12.09 WIB. Dan saat ini pihak Kepolisian Polda Bengkulu dalam masa pendalaman kasus dengan memeriksa alat bukti yang diterima. Serta atas tindak kasus penipuan ini korban mengalami kerugian dalam bentuk uang senilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Penulis : Ahmad indriawan
Editor : David
Publish : Heru