BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Usai gelar perkara yang di laksanakan oleh direktorat reserse kriminal khusus ( Reskrimsus ) kemarin ( Senin, 09/08 ) Dir Reskrimsus Kombespol Drs Herman , MM menyatakan Tersangka AB merupakan pelaku Utama dari kasus penggelapan yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.
Di katakan oleh Dir reskrimsus dalam kasus penggelapan Raskin yang di peruntukkan bagi warga Desa sindang beliti tersebut Tersangka AB memiliki peran penting dan merupakan pelaku utama terjadinya penggelapan Raskin yang di gelapkan ke kabupaten Lubuk linggau Propinsi Sumsel.
” AB memiliki peran penting, dia ini pelaku utama , dia yang memerintahkan KE yang sudah kita tetapkan tersangka sebelumnya. ” Jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang di lakukan oleh anggotanya Dir Reskrimsus mengungkapkan peranan tersangka AB yaitu sebagai penyandang dana untuk kemudian memerintahkan KE mengambil Raskin yang berada di kecamatan dan selanjutnya KE membawa raskin tersebut ke Kabupaten Lubuk Linggau.
” Setelah mendapat perintah dari tersangka AB tersangka KE langsung mengambil raskin di kecamatan dan membawa ke lubuk linggau. ” Ujar Dir Reskrimsus.
Berdasarkan hasil penyelidikan penggelapan Raskin tersebut telah terjadi sejak mulai dari tahun 2012 hingga akhirnya tertangkap mei 2016 kemarin, Tersangka AB membeli Raskin dengan harga perkilonya sebesar Rp. 1.800 dan di jual di kabupaten Lubuk linggau seharga Rp. 8000 perkilo.
” Dia beli beras Raskin seharga 1800 dan di jual kembali di linggau seharga 8000 perkilonnya. ” Kata Dir Reskrimsus.
Untuk modus yang di lakukan oleh tersangka AB Dir Reskrimsus menjelaskan AB mengambil Raskin tersebut dalam setahun 2 kali bukannya per 3 bulan dan untuk di ketahui raskin untukĀ warga desa sindang beliti sebanyak 9 ton dan bisa di terima warga per 3 bulan jadi jika di ambil per 6 bulan tersangka AB bisa mengambil 18 ton Raskin dalam setahun sebanyak 36 ton.
” Tanda tangan warga penerima jatah raskin tersangka AB memalsukan semua tanda tangan warganya . ” Ungkap Dir.
Untuk kerugian yang di alami negara akibat perbuatan tersangka AB mencapai 2 Miliar rupiah namun penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk hasil pastinya
” Kita masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk hasil pastinya. ” Ungkap Dir Reskrimsus. ( 212 )