tribratanews.com-Bengkulu, direktorat reserse narkoba polda bengkulu kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba berikut dengan tiga orang tersangkanya. pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi warga yang curiga adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka berinisial I-S dan S-u dikawasan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tak kurang dari 52 paket jenis shabu siap edar. paket yang berhasil diamankan ini senilai 300 ribu rupiah hingga tiga juta rupiah. selain shabu, ikut diamankan pula berbagai barang bukti lain berupa pipet, plastik klip bening, timbangan elektrik yang sisembunyikan tersangka di rumah tersangka I-S.
tak puas dengan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka anggota subdit satu ditresnakorba polda bengkulu juga berhasil menangkap D-I warga sawah lebar kecamatan ratu agung kota bengkulu, dari tangan tersangka ini polisi hanya menemukan satu pakert shabu siap pakai yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka. untuk pengembangan kasus dan memutus mata rantai peredaran narkoba ini saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.
Dari keterangan tersangka kepada polisi shabu ini didapat dari seseorang yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan bentiring kota bengkulu yang memang selama ini menjadi pengendali peredaran shabu di wilayah bengkulu.
ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Nina / MC
Editor : David
Publish : Heru