Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Sabhara Polda Bengkulu melakukan Razia minuman keras disejumlah warung yang ada seputaran terminal pagar dewa dan Hibrida kota Bengkulu tadi malam ( 24/04 ), hasilnya puluhan liter tuak dan puluhan Botol Miras di sita.
“Total kami menyita 69 liter tuak serta 33 botol miras dari sejumlah warung yang ada di seputaran terminal Pagar Dewa dan Hibrida Kota Bengkulu. ” Jelas Kabag Bin Ops Direktorat Sabhara Polda Bengkulu AKBP A.K.Jauhar S.Ag.
Dari razia yang di lakukan tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri dari lima orang laki – laki serta satu orang perempuan yang di duga mengedarkan miras kepada masyarakat.
” Kami mulai razia pada pukul 21.00 wib hingga pukul 00.00 wib dengan sasaran minuman keras. ” Tambah AKBP A.K.Jauhar S.Ag.
Dijelaskan oleh AKBP A.K. Jauhar untuk keenam tersangka akan di jerat dengan UU Tipiring dengan ancaman dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian)dan penghinaan ringan.
Saat ini barang bukti berupa Tuak serta puluhan botol miras yang didapat dari hasil razia yang di lakukan telah di amankan di Mako Direktorat Sabhara Polda Bengkulu dan akan dilakukan pemusnahan.
Penulis : Aldo
Editor : David
Publish : Heru