KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kepahiang menerima pelatihan dari Dit Binmas Polda Bengkulu, hari ini Jum’at (26/08/2016) Pukul 09.00 Wib, bertempat di aula Polres Kepahiang. Dalam pelatihan tersebut personil Bhabinkamtibmas menerima sosialisasi kebijakan tax amnesty (amnesti pajak) atau pengampunan pajak. Sebagai instruktur dan nara sumber dari Dit Binmas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Sosianta,SE. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas Polres Kepahiang dan dibuka langsung oleh Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK.
Kapolres Kepahiang mengatakan, tax amnesty merupakan program yang dibuat oleh pemerintah, dan Polri sebagai penegak hukum akan mengawal pelaksanaan tax amnesty tersebut. “Ini merupakan arahan dari Kapolri, kemudian oleh kita ditindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi bekerja dengan pegawai pajak Kepahiang tentang bagaimana arahan-arahan dan apa yang dimaksud tentang tax amnesty ini. Supaya nantinya program pemerintah ini bisa berjalan sesuai dengan harapan,” harapnya.
Sementara itu dalam paparannya AKBP Ahmad Sosianta,SE yang didampingi Kasat Binmas Polres Kepahiang menyampaikan informasi khususnya terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada Pasal 20 disebutkan, data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak. Ia menambahkan, amnesti pajak ini berlaku bagi warga negara Indonesia, baik yang sudah punya NPWP maupun belum punya, sedangkan untuk wajib pajak yang tidak boleh ikut pengampunan yakni, berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna P21, perkaranya sudah masuk dalam penyidikan, dan sudah disidangkan.
Ia pun menjelaskan tiga hal kepada para peserta sosialisasi mengenai pelaksanaan program tax amnesty. Ketiga hal itu adalah, Polisi tak mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali untuk kasus terorisme, human trafficking dan narkotika. Selain itu, polisi tidak diperbolehkan membocorkan informasi atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Polisi wajib membangun iklim investasi untuk kenyamanan investor. Dengan adanya sosialisasi ini seluruh anggota dapat mendukung program dari pemerintah. Sebagai personil Bhabinkamtibmas yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib mensosialisasikan tax amnesty ini kepada warganya, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang benar tentang tax amnesty. (mb)