BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Penting diperhatikan bagi warga yang masih suka melakukan penangkapan ikan menggunakan peralatan terlarang. Seperti penggunaan trawl (pukat harimau) atau dengan cara menyentrum. Direktorat Polair Polda Bengkulu mengamankan 3 warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) lantaran melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum.
Masing-masing EP (27), RH (29) dan AT (33). Mereka tertangkap tangan sedang beraksi di aliran Sungai Air Nipis Babatan Ulu Seginim, Senin dinihari (23/1). Selain ketiga orang ini, polisi juga mengamankan barang bukti 3 perangkat alat tangkap setrum beserta 3 unit accu.
Direktur Polair, Kombes Pol. Dede Ruhiyat melalui Kasubdit Gakkum, AKBP. Hadi Joko Susilo menerangkan, tertangkapnya ketiga warga tersebut sudah melalui penyelidikan.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Perikanan. Ini sebuah komitmen kami untuk menegakkan hukum pelanggaran pidana di perairan. Mereka tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan oleh anggota sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Selain alat setrum, kami juga mengamankan barang bukti sekitar 5 kg ikan berbagai jenis dan ukuran,” jelas Joko.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga warga tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
“Penindakan ini sebagai upaya pemberian efek jera. Penangkapan ikan menggunakan alat setrum sangat berbahaya bagi ekosistem air. Bukan hanya ikan, namun terumbu karang serta biosistem akan rusak semua. Sejauh ini di daerah itu kami sudah memantau masih ada kelompok lain yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Joko.