tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu kembali menggelar Kasus tindak pidana Narkoba di Aula Direktrorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin, (21/01/2018). Kesebelas pelaku ini terbagi pada empat Laporan Polisi yang berbeda selama rentan waktu awal januari dengan rincian 2 orang sebagai pengguna dan 8 orang sebagai perantara atau kurir.
Kabid Humas Polda Bengkulul AKBP. Sudarno, S, Sos, MH didampingi oleh Kasubdit III Diresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare mengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota dan informasi dari masyarkat sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja diseputaran Pekan Sabtu tepatnya pada Perumahan Graha Asri. Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengintaian disekitar TKP.
“Merasa cukup bukti kemudian tim langsung menangkap 4 pelaku yakni AE (38),HA, (25), IS (38),dan JM (26) pada, Juma’at 04 Januari 2019. Dari tangkan ke empat pelaku ditemukan brang bukti 2 paket Ganja dibungkus kertas yang didapkan diantara tumpukan kasur” ungkapnya.
“kemudian dari keterangan AE bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari RR (31). Selanjutnya pada hari yang sama anggota menangkap RR dirumahnya dengan hasil ditemukan 1 paket ganja di kantong celana yang tergantung dibelakang pintu,” tambahnya.
Diwaktu dan kejadian yang berbeda, Tim Opsnal juga berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana narkoba jenis shabu. Pelaku ialah MW (24), AS (29), OA (35) dan MRI (23). Penangkapan terjadi pada tanggal 16 dan 17 Januari 2019 di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dari keempat pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 2 paket shabu. Selain itu diamankan juga sebagai barang bukti 4 unit Handphone,2 buah dompet, 1 alat hisap shabu, dan 1 unit sepeda motor bebek. (yg)