Tribratanewsbengkulu.com,POLRES KEPAHIANG –Dugaan Pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh Perempuan 40 Tahun,akhirnya terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi.
Tindakan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan oleh pelaku A.n Titi Fatimah (40) Perempuan, IRT alamat Kel. Pensiunan Kec. Kepahiang Kab.Kepahiang dengan korban/pelapor A.n Hj Zahra (82) Tani, alamat Desa Daspetah 2 Kec. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku di Desa Daspetah 2 Kec.Kecamatan Ujan Mas, Kab.Kepahiang pada tanggal 11 Januari 2014 yang lalu, dan baru dilaporakan oleh korban pada hari Kamis (30/01/2020) pada pukul 17. 00 WIB.
Menurut Informasi, Kejadian tersebut berawal dari Korban melaporkan pelaku dikarenakan rumah korban yang beralamat Desa Daspetah 2 Kec. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang telah di jual oleh anak angkat korban yang bernama Titi Fatimah dengan seseorang yang bernama Cahaya Murni seharga RP. 250.000.000; ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Namun, penjualan rumah tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban, dan pada saat korban mendatangi Polres Kepahiang untuk menanyakan perkembangan kasus yang sebelumnya Korban laporkan,yang masih dalam proses penyelidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Sementara Itu, ternyata Sdri. Titi Fatimah selaku terlapor telah menyerahkan berupa 1 (Satu) lembar surat hibah kepada pihak Penyelidik, dan setelah pelapor melihat surat hibah tersebut bahwa selaku pemberi hibah A.n H Ibrahim yang merupakan suami Sah dari Pelapor yang telah meninggal Dunia Pada Tahun 2006 yang lalu dan tanda tangan A.n H. Ibrahim pada surat hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan suami pelapor.
Hinga pada akhirnya Pelapor pun tidak mngetahui akan adanya surat hibah tersebut, sehingga pelapor merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang. Dan Kasus tersebut ditangani Polres Kepahiang Pada Hari Rabu tanggal 29 januari 2020 pukul 09.45 WIB.