MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Salah seorang pemuda warga Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Fe (26) adalah merupakan salah seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba.
Hanya saja, Fe yang selama ini dianggap sebagai salah satu pemasok sabu ke wilayah Bengkulu Selatan ini mengaku hanya sekedar menjadi penghubung. Ia membantah kalau menjadi bandar narkoba di jaringan yang memasarkan sabu ke Bengkulu Selatan.
“Saya cuman jadi penghubung atau perantara saja. Kalau ada orang Manna (Bengkulu Selatan, red) yang mau beli barang, biasanya menemui saya, lalu saya ambilkan barang ke IG (35) (warga Simpang Tiga Padang Guci),” Ungkap Fe saat Press Release di Ruang Kasat Resnarkoba Kamis (19/01).
Untuk penjualan ke wilayah Bengkulu Selatan, Fe mengaku sudah cukup banyak melayani pembeli dari Bengkulu Selatan, salah satunya adalah Beni yang sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan bulan Juli tahun lalu. Dari sekian banyak pembeli yang datang, Fe mengaku tidak mengetahui identitas, apakah yang sering membeli kalangan pelajar, PNS, sipir, napi, pejabat atau profesi lainnya. Sebab saat bertransaksi, Fe tidak begitu menanyakan secara detail status pembeli. “Biasanya orang dari Manna ini datang menemui saya, lalu saya antar ke Gu (alias IG),” Ujar Fe kepada awak media.
Fe yang pernah menetap di Bengkulu Selatan ini mengaku sudah satu tahun menjalankan profesi perantara penjualan sabu. Sehingga ia sudah banyak kenal dengan kalangan pemakai barang haram itu. Dalam menjalankan bisnis itu, Fe mengaku tidak mendapat upah uang, tetapi ia hanya diberi oleh IG sabu. “Kalau uang tidak ada, upah saya biasanya cuma diberi (sabu) untuk makai saja,” ungkap Fe yang mengaku terjerat dunia narkoba karena faktor lingkungan.
Dijelaskan Fe, dalam memasarkan narkoba mereka punya jaringan yang memiliki tugas masing-masing. Seperti jaringan Gu, Fe berperan sebagai perantara dengan pembeli. Setelah deal pemesanan barang, maka ada operator yang mengatur pengiriman dan pembayaran. Pembayaran dilakukan transfer melalui rekening, sedangkan pengiriman barang dilakukan dengan sistem peta. “Ya, seperti itu,” aku Fe.
Sementara Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE mengatakan, dari hasil pemeriksaan Fe memang bukan satu-satunya pemasok sabu ke Bengkulu Selatan. Masih banyak jaringan lain. Seperti tempat Pi (31), warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna yang ditangkap hari Rabu (04/01) lalu ternyata bukan Fe, tetapi ada jaringan lain. “Nama Fe ini banyak dipakai dan diakui pembeli narkoba karena dia sudah terkenal sebagai bandar dan dia juga pernah tinggal di Manna ini. Masih banyak jaringan lain di Padang Guci itu,” Papar Kasat Resnarkoba.
Dikatakan Kasat, modus para bandar membeli barang dari pemasok biasanya sistem pesan. Informasi yang mereka himpun, dalam lima hari biasanya habis lima kantong sabu yang berisi satu gram sabu, dengan harga satu kantong Rp 1,5 juta.
Dari penjualan sabu itulah biasanya oknum yang berperan sebagai pengirim dan peletak barang mendapat upah, biasanya satu kantong mendapat bagian Rp 50 ribu. “Kami masih mendalami dari mana sebetulnya asal sabu yang didapat dari para bandar,” Lanjut Kasat Resnarkoba.
Sementara untuk dua pria yakni MI (38), warga Kerawang Barat Jawa Barat dan JA (26), warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna yang diamankan Rabu (18/01) dini hari masih dalam proses pemeriksaan. Tes urine keduanya dinyatakan positif mengkosumsi sabu, namun untuk kasusnya masih dalam pengembangan. “Dua yang diamankan Rabu dini hari itu masih dalam pengembangan,” tutup Kasat. (asp)